Surat Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.
Syarat-syarat Pengurusan Akta kematian
- Surat Pengantar Ketua RT
- Surat kematian (Visum) dari Dokter / Rumah Sakit / Paramedis
- Fotocopy KTP dan KK Pelapor
- Fotocopy KTP dan KK Almarhum
- Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
- F2.01 (Formulir Akte Kematian)