Surat Kematian


Surat Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.


Syarat-syarat Pengurusan Akta kematian

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Surat kematian (Visum) dari Dokter / Rumah Sakit / Paramedis
  3. Fotocopy KTP dan KK Pelapor
  4. Fotocopy KTP dan KK Almarhum
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  6. F2.01 (Formulir Akte Kematian)