Surat Kelahiran


Pelayanan Surat Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.

Syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran
  3. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi 
  4. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/SPTJM Perkawinan
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa 
  6. Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada), bagi anak lahir di luar nikah 
  7. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah 
  8. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya