Pelayanan Surat Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.
Syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran
- Surat Pengantar Ketua RT
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
- Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/SPTJM Perkawinan
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa
- Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada), bagi anak lahir di luar nikah
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah
- Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya