Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) adalah dokumen resmi dari Dinas Dukcapil yang menyatakan seseorang telah pindah domisili ke suatu wilayah baru
Syarat-syarat Pengurusan Surat Pindah Datang
- Surat Pengantar Ketua RT
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) asli dari daerah asal
- KTP Asli bagi yang 17 th keatas dan mempunyai KTP (bagi semua anggota keluarga yang pindah)
- Fotocopy Surat Keterangan bukti perubahan data (bila ada Perubahan Data , seperti Nikah, Cerai, Meningggal dst sebagai bukti perubahan data)