Pindah Datang


Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) adalah dokumen resmi dari Dinas Dukcapil yang menyatakan seseorang telah pindah domisili ke suatu wilayah baru


Syarat-syarat Pengurusan Surat Pindah Datang

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) asli dari daerah asal
  3. KTP Asli bagi yang 17 th keatas dan mempunyai KTP (bagi semua anggota keluarga yang pindah)
  4. Fotocopy Surat Keterangan bukti perubahan data (bila ada Perubahan Data , seperti Nikah, Cerai, Meningggal dst sebagai bukti perubahan data)