Pelayanan KK adalah bagian penting dari administrasi kependudukan di Indonesia. Prosesnya telah disederhanakan dan diintegrasikan dengan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan bagi masyarakat.
Syarat-syarat Pengurusan Kartu Keluarga
- Surat Pengantar Ketua RT
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli semua anggota keluarga (untuk KK Baru)
- Kartu Keluarga lama (untuk KK rusak dan perubahan KK lama)
- Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua
- Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang)