Kartu Keluarga


Pelayanan KK adalah bagian penting dari administrasi kependudukan di Indonesia. Prosesnya telah disederhanakan dan diintegrasikan dengan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan bagi masyarakat.


Syarat-syarat Pengurusan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran Asli semua anggota keluarga (untuk KK Baru)
  3. Kartu Keluarga lama (untuk KK rusak dan perubahan KK lama)
  4. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua 
  5. Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang)